Sabu Paket 40 Ribu, Antar  Warga Hamparan Perak Ini Nginap di Polsek Medan Baru

Sabu Paket 40 Ribu, Antar  Warga Hamparan Perak Ini Nginap di Polsek Medan Baru

MEDAN, ( PAB) --

Subandi (45) warga Jl. Desa Klumpang Dusun VI Gang Mawar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, karena kedapatan mengantongi bungkusan berisi sabu-sabu disaku celana sebelah kirinya, di Jalan Klambir V,  Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka disita satu bungkus sabu paket Rp.40.000.

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH kepada wartawan, Sabtu (5 /6 / 2021) membenarkan.
“Tersangka saat itu melintas di Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,dengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam BK 2562 AEA kemudian begitu melihat pelaku yang gerak - geriknya sangat mencurigakan petugas kita segera menangkap dan melakukan pengeledaan,  dari saku kiri celana pelaku kita berhasil temukan satu bungkusan plastik kecil berisi sabu, lalu pelaku berikut BB yang diamankan dari TKP diboyong ke Mako Polsek Medan Baru,” jelas Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH. 

 

Disebutkan Irwansyah Sitorus, tersangka mengaku membeli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Klambir V Hamparan Perak, seharga Rp 40000 ribu, guna dikonsumsi sendiri. Tersangka ditangkap pada Sabtu (22/5/ 2021)sekira pukul 12.30 Wib.

 

Guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya kini pelaku sudah kita jebloskan kedalam sel penjara sementara Polsek Medan Baru, " tandas Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH.  (RS)

Berita Lainnya

Index